ANGGARAN DASAR
PENDAHULUAN
Permainan sepak bola merupakan salah satu cabang olahraga yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia, permainan ini sangat populer dan hal ini terlihat seluruh lapangan yang tersedia semuanya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bermain sepakbola baik sebagai ajang pembinaan prestasi maupun sebagai olahraga rekreasi.
Berkat Rahmat Allah SWT, dalam rangka meningkatkan pembinaan olahraga sejak usia dini, mendidik dan melatih talenta-talenta sepakbola wilayah Cijulang dan sekitarnya menjadi pemain sepakbola potensial dan berbakat yang didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap kemajuan dan peningkatan prestasi sepakbola di daerah Cijulang dan sekitarnta khususnya dan Indonesia umumnya, serta keinginan luhur untuk memberikan berkreasi dan sumbangsih melalui kegiatan olahraga sepakbola, maka dibentuklah organisasi "Sekolah Sepakbola (SSB) Taruna Cijulang" dengan ketentuan sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama organisasi ini adalah Sekolah Sepakbola (SSB) Taruna Cijulang.
Pasal 2
Organisasi ini berkedudukan di Kecamatan Cijulang
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama organisasi ini adalah Sekolah Sepakbola (SSB) Taruna Cijulang.
Pasal 2
Organisasi ini berkedudukan di Kecamatan Cijulang
BAB II
DASAR DAN TUJUAN
Pasal 1
Sekolah Sepakbola (SSB) Taruna Cijulang berazaskan PANCASILA dan Undang-undang Dasar 1945 serta musyawarah dan kekeluargaan
Pasal 2
Tujuan :
DASAR DAN TUJUAN
Pasal 1
Sekolah Sepakbola (SSB) Taruna Cijulang berazaskan PANCASILA dan Undang-undang Dasar 1945 serta musyawarah dan kekeluargaan
Pasal 2
Tujuan :
- Membina dan mengembangkan bibit-bibit sepakbola potensial dan berbakat untuk mencapai prestasi maksimal ditingkat daerah, regional, nasional dan internasional.
- Meningkatkan prestasi olahraga sepakbola di daerah.
- Sebagai sarana komunikasi dan informasi dalam pembangunan bangsa dan Negara khususnya dibidang olahraga.
BAB III
KEGIATAN
Pasal 1
Untuk mencapai tujuan, organisasi ini berusaha melalui :
- Mengadakan pembinaan dan pelatihan terhadap olahraga sepakbola.
- Mengadakan kerjasama dengan seluruh instansi terkait terutama yang peduli terhadap kemajuan olahraga sepakbola di Indonesia
- Mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah yang melakukan pembinaan terhadap olahraga sepakbola.
- Ikut serta ambil bagian dalam setiap pertandingan yang digelar di daerah lain.
- Menciptakan jumlah dan mutu pemain melalui peningkatan kegiatan pembinaan dengan memberikan dorongan dan pelatihan yang terprogram, terarah dan terencana.
- Menciptakan, merangsang dan mengusahakan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan turnamen yang untuk selanjutnya dapat dikembangkan menjadi agenda tetap.
- Memupuk kerjasama dan saling pengertian diantara sekolah-sekolah sepakbola di daerah maupun di luar daerah.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 1
Susunan Pengurus SSB Taruna Cijulang terlampir
Pasal 2
Tugas pokok SSB. Taruna Cijulang adalah membina, melatih dan meningkatkan prestasi olahraga sepakbola.
ORGANISASI
Pasal 1
Susunan Pengurus SSB Taruna Cijulang terlampir
Pasal 2
Tugas pokok SSB. Taruna Cijulang adalah membina, melatih dan meningkatkan prestasi olahraga sepakbola.
BAB V
KEANGGOTAAN / KESISWAAN
Pasal 1
Anggota/siswa SSB Taruna Cijulang terdiri dari pelajar-pelajar Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang ingin menjadi anggota, yang bedomisili di Wilayah Kecamatan Cijulang dan sekitarnya dengan ketentuan bahwa setiap anggota berkewajiban mentaati setiap peraturan yang telah ditetapkan.
Pasal 2
Anggota/siswa biasa adalah anggota yang aktif mengikuti kegiatan SSB. (latihan) serta tercatat sebagai anggota/siswa.
Pasal 3
Anggota/siswa luar biasa/kehormatan adalah orang-orang yang dianggap berjasa kepada SSB tanpa aktif mengikuti latihan maupun kegiatan SSB lainnya.
Pasal 4
Pemberhentian Anggota :
KEANGGOTAAN / KESISWAAN
Pasal 1
Anggota/siswa SSB Taruna Cijulang terdiri dari pelajar-pelajar Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang ingin menjadi anggota, yang bedomisili di Wilayah Kecamatan Cijulang dan sekitarnya dengan ketentuan bahwa setiap anggota berkewajiban mentaati setiap peraturan yang telah ditetapkan.
Pasal 2
Anggota/siswa biasa adalah anggota yang aktif mengikuti kegiatan SSB. (latihan) serta tercatat sebagai anggota/siswa.
Pasal 3
Anggota/siswa luar biasa/kehormatan adalah orang-orang yang dianggap berjasa kepada SSB tanpa aktif mengikuti latihan maupun kegiatan SSB lainnya.
Pasal 4
Pemberhentian Anggota :
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Atas keputusan SSB
- Pindah ke daerah lain
- Tamat SMP
BAB VI
SUMBER DANA
Pasal 1
Pendapatan SSB bersumber dari :
SUMBER DANA
Pasal 1
Pendapatan SSB bersumber dari :
- Iuran harian atau bulanan siswa
- Sumbangan sukarela yang tidak mengikat
- Bantuan pemerintah
- Usaha-usaha lain yang sah
BAB VII
RAPAT
Pasal 1
Rapat pengurus minimal 3 bulan sekali
BAB VIII
MASA KEPENGURUSAN
Pasal 1
Kepengurusan SSB ditentukan melalui rapat pengurus, dengan masa jabatan sesuai dengan kesepakatan.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 1
Perubahan Anggaran Dasar harus melalui rapat pengurus
Pasal 2
PENUTUP
Pasal 1
Perubahan Anggaran Dasar harus melalui rapat pengurus
Pasal 2
- Perubahan diatur dan ditetapkan oleh rapat pengurus.
- Jika akibat sesuatu dan lain hal, SSB dibubarkan maka semua kekayaan yang dimiliki SSB dalam bentuk apapun dibebankan kepada instansi terkait yang memerlukan.
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
Cijulang, 11 Januari 2013
Pengurus SSB Taruna Cijulang
Kepala
Sekolah, Sekretaris,
YADI HARTONO,
S.Pd TATAN
GANDA SASMITA
--_--
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN / KESISWAAN
Pasal 1
- Anggota/siswa Sekolah Sepakbola (SSB) Taruna Cijulang terdiri dari pelajar SD dan SMP yang berdomisili di wilayah Cijulang dan sekitarnya, serta simpatisan dengan ketentuan bahwa setiap anggota/siswa berkewajiban mentaati peraturan yang telah ditentukan.
- Calon anggota / siswa wajib membayar biaya pendaftaran sebagai syarat menjadi anggota / siswa SSB Taruna Cijulang sesuai denga ketentuan yang berlaku.
-
Calon atau anggota / siswa wajib menyerahkan bio data berupa :
- Akte Kelahiran
- Kartu Keluraga
- Buku Rapot untuk anggota / siswa SD
- Ijazah untuk anggota/siswa SMP
- Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 (4 lembar) - Setiap anggota / siswa wajib memiliki Kartu Identitas SSB Taruna Cijulang.
Pasal 2
BAB III
KEUANGAN
Pasal 1
Sumber dana Sekolah Sepakbola (SSB) Taruna Cijulang bersumber dari :
HAK ANGGOTA / SISWA
- Berhak dipilih dan memilih
- Berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan atas nama Sekolah Sepakbola (SSB) Taruna Cijulang.
- Berhak mendapat pengarahan, bimbingan dan bantuan dari Sekolah Sepakbola (SSB) Taruna Cijulang.
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA / SISWA
KEWAJIBAN ANGGOTA / SISWA
- Membayar iuran setiap latihan atau bulanan
- Menjaga nama baik Sekolah Sepakbola (SSB) Taruna Cijulang
- Melaksanakan tata tertib AD/ART
Pasal 4
BERHENTI MENJADI ANGGOTA / SISWA
- Melanggar aturan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
- Berhenti atas permintaan sendiri
- Tidak bersedia mengikuti turnamen atau suatu pertandingan sesuai petunjuk dan arahan club atau SSB.
BAB III
KEUANGAN
Pasal 1
Sumber dana Sekolah Sepakbola (SSB) Taruna Cijulang bersumber dari :
- Iuran harian atau bulanan siswa
- Subsidi Pemerintah.
- Sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
- Usaha lain yang sah
BAB IV
LAIN-LAIN
Pasal 1
Melaksanakan dan mengikuti turnamen-turnamen dalam rangka :
LAIN-LAIN
Pasal 1
Melaksanakan dan mengikuti turnamen-turnamen dalam rangka :
- Mengevaluasi hasil latihan yang telah dilaksanakan
- Meningkatkan volume dan durasi latihan
- Try Out ke daerah lain.
- Undangan dan permintaan lain.
Cijulang, 11 Januari 2013
Pengurus SSB Taruna Cijulang
Kepala
Sekolah, Sekretaris,
YADI HARTONO,
S.Pd TATAN
GANDA SASMITA